KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH
A. PENGERTIAN, FUNGSI DAN
TUJUAN APBN/APBD
1.
Pengertian APBN
Ada beberapa
pengertian tentang APBN yang biasa disingkat Anggaran Negara,diantaranya
pendapat dari :
- M Marsono yaitu “ Anggaran negara adalah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan negara pada suatu masa depan dan pada pihak yang lain merupakan perkiraan pendapatan (penerimaan) yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut”.
- Suparmoko, Anggaran Negara adalah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan penglauaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun.
- Syamsi, Anggaran Negara adalah hasil perencanaan yang berkaitan dengan bermacam-mavam kegiatan secara terpadu yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu.
Dari ketiga
pengertian tersebut dapat disimpulankan bahwa anggaran negara adalah suatu
daftar yang memuat perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara, perencanaan
tersebut dibuat secara terpadu dinyatakan dalam satuan uang selama jangka waktu
tertentu biasanya satu tahun.
Periodisasi
tahun anggaran untuk Indonesia disusun berdasarkan tahun kalender yaitu mulai 1
Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan.
APBN di
negara kita disusun berdasarkan landasan hukum yaitu pasal 23 UUD 1945 ayat (1)
yang menjelaskan bahwa “ Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Tahap-tahapan
Penyusunan APBN
Ada empat
langkah dalam menyusun APBN, yaitu;
i. Perencanaan
Langkah awal
penyusunan APBN dari departemen-departemen atau lembaga –lembaga negara untuk
menyusun anggaran tahun yang akan datang. Usulan tersebut disusun dengan
bentuk daftar anggaran rutin dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan
anggaran pembangunan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP).
ii.
Pengesahan RAPBN menjadi APBN oleh DPR.
Presiden
sebagai pemerintah mengajukan RAPBN dalam bentuk nota keuangan kepada DPR.
Kemudian DPR membahas untuk disetujui atau ditolak.
iii.
Pelaksanaan APBN.
Pelaksanaan
APBN dilakukan oleh pemerintah sebagai pedoman dan program kerja pemerintah
setiap pengeluaran pemerintah harus berdasarkan Daftar Isian Kegiatan
atau Daftar Isian Proyek (DIK dan DIP). Daftar Isian Kegiatan disahka oleh
Menteri Keuangan dan Daftar Isian Proyek disahkan oleh Menteri Keuangan dengan
Ketua Bapenas.
iv.
Pengawasan
APBN
dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut penggunaan uang rakyat sehingga perlu
adanya pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan yang dilaksanakan. Beberapa
instansi yang mengawasi pelaksanaan APBN adalah;
BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan)
Direktur
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara atas nama Menteri Keuangan disebut juga
pengawasan intern.
Pengawasan
intern pada tiap departemen, yaitu Irjen (Inspektorat Jenderal). Pengawasan
intern disebut pengawasan melekat (waskat).
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
2. Fungsi
APBN
1) Fungsi Hukum Tata Negara.
Fungsi hukum
tata negara menyangkut hubungan dan fungsi-fungsi antara lembaga-lembaga
kenegaraan. Misalnya lembaga eksekutif berfungsi sebagai pelaksana APBN dan
lembaga legislatif melegalisasi APBN.
2) Fungsi
Teknis Pengurusan.
Anggaran
mempunyai dasar untuk menjalankan kepengurusan yang tertib dan menjadi landasan
untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan pengawasannya.
3) Fungsi Makro Ekonomi.
Pelaksanaan
Anggaran (APBN) akan mempunyai dampak pada sendi-sendi perekonomian misalnya
meningkatnya pendapatan masyarakat dan pendapatan nasional, meningkatnya
pertumbuhan ekonomi, menekan laju inflasi dan meningkatkan kesempatan
kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan. Untuk merealisasikan hal tersebut
secara makro ekonomi APBN berfungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Alokasi
Adalah
fungsi pemerintah dalam mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk
mengadakan barang-barang kebutuhan perseorangan dan sarana yang dibutuhkan
untuk kepentingan umum. Tujuannya diarahkan untuk keseimbangan jumlah uang yang
beredar dengan barang kebutuhan masyarakat.
b. Fungsi Distribusi.
Adalah
fungsi pemerintah untuk menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan dan
mensejahterakan masyarakat. Konsepnya kas negara itu adalah uang rakyat yang
harus dinikmati oleh seluruh rakyat, sehingga pembiayaan yang akan disalurkan
kembali harus digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.
c. Fungsi Stabilisasi.
Adalah
fungsi pemerintah untuk meningkatkan kesempatan kerja serta stabilisasi harga
barang-barang kebutuhan masyarakat dan menjamin selalu meningkatnya pertumbuhan
ekonomi.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi.
Fungsi
pemerintah dalam mengatur anggaran dapat digunakan sebagai pendorong
kegiatan ekonomi yang selanjutnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3. Tujuan
APBN
Tujuan
penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran Negara agar
sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai
Secara
spesifik tujuan dibuatnya APBN antara lain adalah;
- Sebagai pedoman penerimaan negara terutama sektor pajak untuk menghimpun dana sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan atau lebih.
- Sebagai pedoman untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak , misalnya minyak dan gas bumi (migas) atau laba BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- Menjadi pedoman pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan agar efektif dan efisien.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
Beberapa
prinsip dasar pengelolaan keuangan publik, terutama pada pemerintah daerah
adalah:
- Transparansi yaitu adanya keterbukaan pemerintah (birokrasi) di dalam proses pembuatan kebijakan tentang keuangan daerah sehingga publik dan DPRD dapat mengetahui, megkaji dan memberikan masukan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan publik yang berkaitan dengan keuangan daerah atau APBD didalam perumusan kebijakan pengelolaan keuangan daerah masa yang akan datang.
- Efisien yaitu pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan bahwa setiap pengeluaran keuangan daerah harus diupayakan seefisien mungkin guna menghasilakn out put yang memadai
- Efektif yaitu dalam proses pelaksanaan kebijakan keuangan daerah (APBD) pengelolaan anggaran harus tepat sasaran.
- Akuntabilitas yaitu pengelolaan keuangan daerah dituntut pertanggungjawaban kepada publik atau masyarakat umum. Pertanggung jawaban publik dapat dilakukan pemerintah daerah melalui pertanggungjawaban secara institusional kepada DPRD , dan DPRD menilai kinerja Pemda dalam mengelola keuangan daerah
- Partisipatif yaitu dalam pengelolaan keuangan daerah peran serta publik/ masyarakat secara langsung maupun tidak langsung harus dapat dijamin dalam bentuk masukan atau kritikan yang konstruktif terhadap cara-cara pengelolaan keuangan yang benar.
4.
Sumber-sumber Pendapatan Negara
Pendapatan Negara dan Hibah
A.
Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
a. Pajak Dalam
Negeri
Pajak
Penghasilan (PPh)
Non Migas
Migas
Pajak
Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Bea
Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Cukai
Pajak
Lainnya
b. Pajak
Perdagangan Internasional
Bea Masuk
Pajak Ekspor
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
a. Penerimaan Sumber Daya Alam
Minyak Bumi
Gas Alam
SDA lainnya
Pertambangan
Umum
Kehutanan
Perikanan
b. Bagian
Laba BUMN
c.
Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
B. Hibah
5. Jenis-jenis Pembelanjaan Negara
Belanja Negara
I.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
a. Belanja Pegawai
Gaji dan Pensiun
Tunjangan
Beras
Uang makan /
lauk-pauk
Lain-lain
belanja pegawai dalam negeri
Belanja
pegawai luar negeri
b. Belanja Barang
Belanja barang dalam negeri
Belanja
barang luar negeri
c. Pembayaran Bunga Utang
Utang dalam negeri
Utang luar
negeri
d. Subsidi
Subsidi BBM
Subsidi non
BBM
i. Pangan
ii.
Listrik
iii.
Bunga kredit program
iv.
lainnya
Pajak
ditanggung pemerintah
e. Pengeluaran Rutin Lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
Pembiayaan
Rupiah
i. Anggaran
yang dikelola instansi pusat
ii. Anggaran
yang dikelola daerah
iii.
Pembiayaan lain-lain
Pembiayaan
Proyek
II. Anggaran
Belanja Untuk Daerah
1. Dana Perimbangan
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi
Umum
Dana Alokasi
Khusus
2.Dana
Otonomi Khusus dan Penyeimbang
B.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Sama halnya
dengan APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah daftar
yang merinci dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu
umumnya satu tahun. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
APBD disusun
melalui proses usulan dari bawah , sehingga proyek-proyek dan kegiatan
pembangunan yang dipaparkan dalam APBD sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi dari masyarakat yang bersangkutan.
2. Tujuan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD
adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam
rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan.
3. Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)
Seperti
halnya APBN fungsi APBD berfungsi sebagai otorisasi pemerintah daerah,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi di daerahnya.
APBD
merupakan hak otorisasi pemerintah daerah dalam mengelola sumber keuangan
daerah yang ditetapkan satu tahun dengan Peraturan Daerah. Selain itu
pemerintah daerah juga mengatur pengeluaran sesuai dengan perencanaan.
4. Sumber-sumber
Pendapatan Daerah
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pinjaman Daerah
5. Jenis-jenis
Pembelanjaan Daerah
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Biaya Pemeliharaan.
- Biaya Perjalanan Dinas
- Belanja lain-lain.
- Angsuran Pinjaman , Utang dan Bunga
- Subsidi kepada daerah dibawahnya.
- Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain.
- Pengeluaran tang terduga.
C. Kebijakan
Anggaran
1.
Pengertian Kebijakan Anggaran
Adalah
tindakan pemerintah negara atau daerah untuk mengubah atau menyesuaikan
pendapatan dan pengeluaran.
2. Tujuan
Kebijakan Anggaran
Adapun
tujuan kebijakan anggaran adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil
bagi masyarakat.
3. Macam-macam
Kebijakan anggaran
- Anggaran berimbang, adalah anggaran yang semua pengeluaran disusun berdasarkan jumlah pendapatan untuk mencapai keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.
- Anggaran defisit, adalah kebijakan anggaran dimana semua pengeluaran pemerintah tidak dapat dibiayai oleh sumber pendapatan utama, yaitu pajak dan bukan pajak.
- Anggaran surplus, adalah kebijakan anggaran yang terjadi ketika semua pengeluaran pemerintah dapat dibiayai oleh sumber pendapatan yang utama
- Anggaran dinamis, adalah kebijakan anggaran ketika jumlah anggarannya dari tahun ke tahun semakin bertambah
D. Kebijakan
Fiskal
Kebijakan
fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau
proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja atau APBN.
1. Masalah
Pokok Ekonomi Makro
- Tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment)
- Masalah pengangguran
- Masalah inflasi
2. Tujuan
Kebijakan Fiskal
- Pertumbuhan kesempatan kerja penuh
- Kesetabilan harga
- Laju pertumbuhan potensial
3.
Jenis-jenis Kebijakan Fiskal
- Penstabil Otomatik
- Kebijakan Fiskal Diskresioner
E. Pajak
1.
Pengertian Pajak
“ Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara bendasarkan undang-undang (dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”
(Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.)
2. Fungsi
Pajak
Pajak
berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter) dan juga berfungsi
sebagai pengatur (regulated)
3.
Pengelompokan Pajak
- Pajak berdasarkan golongan, terdiri dari pajak langsung dan pajak tak langsung
- Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terdiri dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
- Pajak berdasarkan sifatnya, terdiri atas pajak subjektif dan pajak objektif
- Pungutan resmi lainnya, seperti retribusi
4.
Macam-macam Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak
Penghasilan (PPh)
Adalah pajak
yang dipungut atas penghasilan (laba) yang diterima oleh pribadi atau badan
(wajib pajak) dalam satu tahun.
Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri
Lapisan
Penghasilan kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
Sampai
dengan Rp. 25.000.000,00
5%
Di atas Rp.
25.000.000,00 s.d. Rp.
50.000.000,00
10%
Di atas Rp.
50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00
15%
Di atas Rp.
100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00
25%
Di atas Rp.
200.000.000,00
35%
Rumus :
Pajak
Penghasilan (WP orang pribadi)
Penghasilan
bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh
=
Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
=
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Maka
PPh = PKP x tariff pajak
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Untuk WP sendiri Rp. 13.200.000,00
- Tambahan WP kawin Rp. 1.200.000,00
- Tambahan anak Rp. 1.200.000,00
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentu Usaha Tetap (BUT)
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
Sampai
dengan Rp.
50.000.000,00
10%
Di atas
Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00
15%
Di atas
Rp. 100.000.000,00
30%
Rumus :
Pajak
Penghasilan (WP Badan)
Penghasilan
Bruto + Biaya yang diperkenankan UU PPh
=
Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)
= Maka PPh =
PKP x tarif pajak
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Adalah pajak
yang dipungut atas kepemilikan bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seorang
wajib pajak
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh
bumi yang ada di dalamnya
Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan
Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara
wajar
Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah nilai yang ditetapkan oleh
masing-masing kabupaten/kota dengan besar setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,00
Tarif pajak
ditetapkan sebesar 0,5%
Rumus :
PBB =
tarif pajak x NJOP
= 0,5%
[presentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]
Sumber : http://aburafli.wordpress.com/2011/09/16/keuangan-negara-dan-daerah-bab-2-kls-xi-is/
KE










0 komentar:
Posting Komentar